• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas dan menjadi topik hangat di jagat maya maupun publik Lampung. Banyak yang dibuat penasaran karena penasihat hukumnya, Riki Martim, menilai Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan uraian jelas soal apa sebenarnya perbuatan pidana yang dituduhkan pada kliennya.

Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki mengungkap bahwa jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman dinilai tidak memberi kejelasan memadai. Menurutnya, tidak ada penjelasan detail tentang apa hubungan antara perbuatan yang disangkakan dan kerugian negara. Bahkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pun disebut tidak diuraikan secara rinci.

Riki menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan serta alat bukti pendukungnya. Namun dari jawaban pihak Kejaksaan, alat bukti yang disebut hanya sebatas “ada saksi, ada ahli, ada surat”, tanpa penjelasan spesifik mengenai perbuatan apa yang dilakukan pemohon sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Menurut Riki, sekalipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, hal tersebut belum relevan bila tidak menunjukkan korelasi langsung dengan tindakan pidana yang diduga dilakukan Hermawan. Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus mengarah jelas pada perbuatan tersangka, bukan sekadar keberadaan dokumen atau keterangan saksi tanpa konteks.

Isu kerugian negara juga menjadi titik yang dianggap paling mengganjal. Dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan elemen penting yang wajib dibuktikan. Namun Riki menuturkan bahwa hingga saat ini Kejati Lampung belum pernah menyebut berapa besar kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Selain itu, hasil audit BPKP yang semestinya jadi dokumen utama juga tidak pernah ditampilkan atau dijelaskan.

Ia menambahkan bahwa merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sebatas potensi. Artinya, jika memang negara dirugikan, Kejaksaan harus memaparkan bagaimana kerugian itu terjadi, jumlahnya, serta tindakan apa yang menimbulkan dampaknya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberi klarifikasi terhadap berbagai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Hermawan. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur pemberantasan korupsi dengan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, itulah dasar sangkaan yang sedang diproses oleh Kejaksaan.

Meski begitu, klarifikasi tersebut belum cukup meredam rasa penasaran publik. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejaksaan sudah memiliki konstruksi hukum yang kuat atau justru masih menyusun elemen penting dalam perkara ini. Sidang praperadilan berikutnya diprediksi bakal semakin seru karena masing-masing pihak diyakini bakal mengungkap lebih banyak argumentasi.

Drama ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Publik tentu menunggu, apakah Kejati Lampung akan membuka rincian perbuatan yang dituduhkan, memaparkan kerugian negara secara konkret, dan menyajikan alat bukti yang relevan. Atau sebaliknya, apakah praperadilan ini akan membawa arah baru dalam kasus Hermawan Eriadi.

Yang jelas, kasus ini semakin menyita perhatian dan menimbulkan pertanyaan besar: sebenarnya ada apa di balik penetapan tersangka tersebut?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBumd LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM. Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
Previous Post

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

Next Post

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Recommended

Pemkab Pringsewu Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Turun Langsung Pantau SPPG

Pemkab Pringsewu Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Turun Langsung Pantau SPPG

October 9, 2025
Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak Membela Kepentingan Rakyat

Ketua DPD PA GMNI Lampung Dorong Sahabat Marinda 54 Terus Bergerak Membela Kepentingan Rakyat

October 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id