• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas dan menjadi topik hangat di jagat maya maupun publik Lampung. Banyak yang dibuat penasaran karena penasihat hukumnya, Riki Martim, menilai Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan uraian jelas soal apa sebenarnya perbuatan pidana yang dituduhkan pada kliennya.

Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki mengungkap bahwa jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman dinilai tidak memberi kejelasan memadai. Menurutnya, tidak ada penjelasan detail tentang apa hubungan antara perbuatan yang disangkakan dan kerugian negara. Bahkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pun disebut tidak diuraikan secara rinci.

Riki menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan serta alat bukti pendukungnya. Namun dari jawaban pihak Kejaksaan, alat bukti yang disebut hanya sebatas “ada saksi, ada ahli, ada surat”, tanpa penjelasan spesifik mengenai perbuatan apa yang dilakukan pemohon sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Menurut Riki, sekalipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, hal tersebut belum relevan bila tidak menunjukkan korelasi langsung dengan tindakan pidana yang diduga dilakukan Hermawan. Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus mengarah jelas pada perbuatan tersangka, bukan sekadar keberadaan dokumen atau keterangan saksi tanpa konteks.

Isu kerugian negara juga menjadi titik yang dianggap paling mengganjal. Dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan elemen penting yang wajib dibuktikan. Namun Riki menuturkan bahwa hingga saat ini Kejati Lampung belum pernah menyebut berapa besar kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Selain itu, hasil audit BPKP yang semestinya jadi dokumen utama juga tidak pernah ditampilkan atau dijelaskan.

Ia menambahkan bahwa merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sebatas potensi. Artinya, jika memang negara dirugikan, Kejaksaan harus memaparkan bagaimana kerugian itu terjadi, jumlahnya, serta tindakan apa yang menimbulkan dampaknya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberi klarifikasi terhadap berbagai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Hermawan. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur pemberantasan korupsi dengan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, itulah dasar sangkaan yang sedang diproses oleh Kejaksaan.

Meski begitu, klarifikasi tersebut belum cukup meredam rasa penasaran publik. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejaksaan sudah memiliki konstruksi hukum yang kuat atau justru masih menyusun elemen penting dalam perkara ini. Sidang praperadilan berikutnya diprediksi bakal semakin seru karena masing-masing pihak diyakini bakal mengungkap lebih banyak argumentasi.

Drama ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Publik tentu menunggu, apakah Kejati Lampung akan membuka rincian perbuatan yang dituduhkan, memaparkan kerugian negara secara konkret, dan menyajikan alat bukti yang relevan. Atau sebaliknya, apakah praperadilan ini akan membawa arah baru dalam kasus Hermawan Eriadi.

Yang jelas, kasus ini semakin menyita perhatian dan menimbulkan pertanyaan besar: sebenarnya ada apa di balik penetapan tersangka tersebut?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBumd LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM. Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
Previous Post

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Tantang Kejati Lampung Soal Motif Tersangka

Next Post

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Fakta-Fakta Misterius di Balik Tuduhan Korupsi yang Belum Terjawab

Recommended

Iswadi Pratama Bongkar Rahasia Puisi Ari Pahala: Kebahagiaan Dijatuhkan ke Tong Sampah

Iswadi Pratama Bongkar Rahasia Puisi Ari Pahala: Kebahagiaan Dijatuhkan ke Tong Sampah

October 2, 2025
Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ini Prestasi Mereka

Puluhan Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan di Hari Pahlawan 2025, Ini Prestasi Mereka

November 11, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id