• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, March 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Sidang Pra Peradilan Makin Panas

by Melda
December 1, 2025
in Bandar Lampung
Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Sidang Pra Peradilan Makin Panas
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Sidang pra peradilan kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali menyorot perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara menanggapi tuduhan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin, 1 Desember 2025, dan dihadiri berbagai pihak termasuk penasihat hukum tersangka.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Jumat lalu, Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun terkait tuduhan pelanggaran prosedur oleh pemohon. Namun kali ini, melalui perwakilannya Rudi, Kejati Lampung memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penetapan tersangka.

Pihak pemohon menilai bahwa penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dianggap melanggar prosedur fundamental hukum, karena tersangka diduga tidak diperiksa sebagai calon tersangka pada malam penetapan, tepatnya pada 22 September 2025. Pemohon juga menyatakan bahwa Kejati tidak menginformasikan secara jelas sangkaan yang dijatuhkan, bukti yang dimiliki, hingga jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini menjadi dasar klaim pelanggaran prosedur oleh pemohon.

Berita Lainnya

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk bagian dari proses penetapan calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih jelasnya, nanti mungkin akan ada keterangan tambahan di penkum. Tapi intinya, calon tersangka itu sudah diperiksa sebagai saksi, jadi prosedur tetap berjalan sesuai aturan,” jelas Rudi pasca-persidangan.

Selain itu, Rudi menegaskan bahwa sangkaan yang dijatuhkan oleh Kejati terhadap kliennya sudah jelas, yakni sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang berkaitan dengan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. “Sangkaannya sudah jelas, sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor. Ini menjadi dasar hukum bagi penetapan tersangka,” ujarnya.

Sidang pra peradilan kali ini juga menyorot isu kelengkapan berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum, yang menjadi agenda utama dalam lanjutan persidangan. Saksi ahli, bukti dokumen, hingga bukti digital dipersiapkan kedua belah pihak untuk memperkuat posisi masing-masing.

Agenda persidangan berikutnya dipastikan akan lebih menegangkan, karena Kejati Lampung berencana menghadirkan dokumen tambahan yang menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan bukti terkait dugaan kerugian negara. Pihak tersangka dan penasihat hukumnya juga menyiapkan saksi ahli hukum dan keuangan untuk menanggapi bukti yang diajukan.

Publik pun menantikan hasil sidang pra peradilan ini, karena bukan hanya menyangkut aspek prosedural hukum, tetapi juga potensi dampak besar terhadap kasus korupsi PT LEB yang menjadi sorotan masyarakat Lampung. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan fokus pada kelengkapan dokumen dan kesaksian ahli yang dapat memengaruhi arah keputusan hakim.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampunghukum indonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
Previous Post

Drama Tipikor PT LEB Makin Seru! Tersangka Bakal Boyong Saksi Ahli UI di Sidang Pra Peradilan

Next Post

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

Melda

Melda

Related Posts

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

by Melda
March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

by Melda
March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

by Melda
March 7, 2026
Next Post
IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

IJP Lampung Tembus Bandung: Belajar Strategi Media Pemprov Jabar yang Bikin Penasaran

Recommended

Kenapa Belajar di Pagi Hari Lebih Mudah Hafal?

Kenapa Belajar di Pagi Hari Lebih Mudah Hafal?

September 24, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

November 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

March 16, 2026
Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Lampung Selatan

Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

March 12, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

March 7, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id