• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Eka Afriana Terancam 6 Tahun Penjara? Skandal Identitas Kian Panas, Publik Sorot Perbandingan dengan Kasus Putri Zulkifli Hasan

by Melda
November 29, 2025
in Bandar Lampung
SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Dinamika soal dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama Eka Afriana kembali memanas dan makin mengundang perhatian publik. Sosok yang saat ini memegang peran strategis terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu kembali disorot setelah Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyuarakan kekhawatirannya atas banyaknya kejanggalan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum.

Misrul, dalam pernyataannya pada Jumat, 28 November 2025, menegaskan bahwa klarifikasi Eka mengenai perubahan identitas karena faktor non medis atau klenik—yang disebut terjadi pada usia 30 tahun—justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Menurutnya, perubahan data pribadi yang begitu fundamental tidak bisa hanya berdasar pada pengalaman spiritual atau alasan subjektif lainnya.

“Apakah perubahan identitas itu sudah diputuskan melalui sidang di pengadilan negeri? Sebab, untuk mengubah tanggal lahir, ada jalur hukum yang wajib diikuti,” ujar Misrul. Ia menambahkan bahwa seluruh warga negara Indonesia terikat aturan hukum yang ketat dalam administrasi kependudukan, sehingga perubahan data bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan tanggal lahir hanya dapat dilakukan bila terdapat bukti kuat seperti kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian antara akta kelahiran dan data KTP. Itu pun tetap harus melalui proses hukum pengadilan negeri untuk mendapatkan ketetapan yang sah.

Jika terbukti ada pemalsuan data kependudukan, pelakunya terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah. Bahkan, bila identitas yang diubah tersebut digunakan untuk memperlancar jalan menuju ASN, maka potensi jerat hukum dapat melebar ke ranah tindak pidana korupsi.

Kecurigaan publik semakin besar ketika menyoroti perbedaan tahun kelahiran antara Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva tercatat lahir pada 1970, sedangkan Eka pada 1973. Jika keduanya benar-benar saudari kembar, perbedaan tahun kelahiran menjadi hal yang tak masuk akal. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa perubahan identitas tersebut telah disesuaikan agar Eka dapat memenuhi syarat usia untuk menjadi CPNS.

NIP Eka (19730425 200804 2 001) menunjukkan bahwa ia menjadi PNS sejak 2008. Bila ia benar lahir pada 1970, maka usianya saat itu sudah 38 tahun, sementara batas maksimal pendaftaran CPNS hanya 35 tahun. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana perubahan identitas itu bisa tepat mengurangi usia tiga tahun sehingga sesuai syarat?

Misrul menilai kejanggalan tersebut harus menjadi perhatian masyarakat sekaligus penegak hukum. Ia mengajak publik untuk lebih cermat dan kritis, bukan hanya pada narasi yang beredar, tetapi pada legalitas proses yang seharusnya ditempuh.

Sebagai pembanding, Misrul menyinggung kasus perubahan identitas yang dilakukan putri Zulkifli Hasan, yang dulu bernama Futri Zulya Savitri. Berdasarkan laporan radarcirebon.com, perubahan identitas tersebut diproses secara resmi melalui tiga kali persidangan dan ditetapkan oleh hakim. Prosedurnya jelas, transparan, dan sesuai aturan. Hal ini menjadi rujukan yang menunjukkan bahwa perubahan identitas di Indonesia bukanlah hal yang sembarangan dan harus dipastikan melalui jalur hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum dan pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memastikan kejelasan skandal identitas yang semakin menyita perhatian ini. Masa depan integritas pelayanan publik sangat ditentukan oleh bagaimana kasus ini ditangani.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNBandarLampungDisdikbudEkaAfrianaMisrulPemalsuanDataSkandalIdentitas
Previous Post

Ormas Ladam Desak Wali Kota Copot Eka Afriana: Isu Identitas dan Moral Jabatan Picu Gejolak Publik

Next Post

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

Recommended

IJP Lampung Telusuri Resep Bertahan Pikiran Rakyat di Era Digital: Dari Transformasi Media Hingga Kebangkitan Koran

IJP Lampung Telusuri Resep Bertahan Pikiran Rakyat di Era Digital: Dari Transformasi Media Hingga Kebangkitan Koran

December 1, 2025
“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

October 21, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id