• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

by Melda
November 27, 2025
in Bandar Lampung
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polda Lampung secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini diajukan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani, yang menyoroti indikasi pelanggaran serius terkait penggunaan fasilitas pendidikan yang diduga melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Abdullah Sani melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter menegaskan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal ini. Menurutnya, SMA Siger beroperasi menggunakan sarana dan prasarana milik negara, sementara secara hukum, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan wajib menggunakan fasilitas milik yayasan sebagai pengelola, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

“Inikan jelas anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola oleh yayasan pribadi?” ujar Abdullah Sani. Ia menambahkan, laporan ini merupakan hasil kerja kerasnya selama satu bulan untuk mengumpulkan informasi valid dan dokumen sebagai bukti pendukung. “Alhamdulillah, setelah pencarian dokumen dan data yang teliti, akhirnya laporan saya diterima oleh kepolisian,” katanya.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Kepolisian telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) terkait kasus ini:

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Sisdiknas.

SMA Siger diketahui beroperasi di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menggunakan fasilitas sekolah negeri untuk kegiatan operasionalnya. Sekolah ini berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kemenkumham, pengurus yayasan terdiri dari beberapa pejabat dan mantan pejabat pemerintah, termasuk Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta beberapa individu lain seperti Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar.

Abdullah Sani menekankan bahwa transparansi perizinan dan kepatuhan hukum menjadi hal yang penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Ia berharap penyelidikan ini dapat memberikan titik terang sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yayasan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara jika tidak segera ditindaklanjuti. Proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh Polda Lampung diharapkan mampu menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikpendidikan Lampungpenyelidikan polisiperizinan sekolahPolda LampungSMA Sigerundang-undang sisdiknasyayasan siger
Previous Post

HF Golkar Kembali Trending, Publik Pertanyakan Dugaan Pernikahan Sirih dan Pengondisian Proyek SD 2025

Next Post

SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

Recommended

 Penyair Muda Lampung Ledakkan Kritik Tajam Soal Sekolah Ilegal Wali Kota

 Penyair Muda Lampung Ledakkan Kritik Tajam Soal Sekolah Ilegal Wali Kota

September 22, 2025
Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

February 18, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id