• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung

by Melda
November 27, 2025
in Bandar Lampung
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Dugaan Ilegalitas Perizinan SMA Siger Bandar Lampung
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polda Lampung secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini diajukan oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani, yang menyoroti indikasi pelanggaran serius terkait penggunaan fasilitas pendidikan yang diduga melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Abdullah Sani melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter menegaskan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal ini. Menurutnya, SMA Siger beroperasi menggunakan sarana dan prasarana milik negara, sementara secara hukum, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan wajib menggunakan fasilitas milik yayasan sebagai pengelola, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

“Inikan jelas anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola oleh yayasan pribadi?” ujar Abdullah Sani. Ia menambahkan, laporan ini merupakan hasil kerja kerasnya selama satu bulan untuk mengumpulkan informasi valid dan dokumen sebagai bukti pendukung. “Alhamdulillah, setelah pencarian dokumen dan data yang teliti, akhirnya laporan saya diterima oleh kepolisian,” katanya.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Kepolisian telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) terkait kasus ini:

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, tanggal November 2025

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Sisdiknas.

SMA Siger diketahui beroperasi di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menggunakan fasilitas sekolah negeri untuk kegiatan operasionalnya. Sekolah ini berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kemenkumham, pengurus yayasan terdiri dari beberapa pejabat dan mantan pejabat pemerintah, termasuk Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, eks Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta beberapa individu lain seperti Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar.

Abdullah Sani menekankan bahwa transparansi perizinan dan kepatuhan hukum menjadi hal yang penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Ia berharap penyelidikan ini dapat memberikan titik terang sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yayasan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara jika tidak segera ditindaklanjuti. Proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh Polda Lampung diharapkan mampu menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia pendidikan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dugaan ilegalfasilitas negaralaporan publikpendidikan Lampungpenyelidikan polisiperizinan sekolahPolda LampungSMA Sigerundang-undang sisdiknasyayasan siger
Previous Post

HF Golkar Kembali Trending, Publik Pertanyakan Dugaan Pernikahan Sirih dan Pengondisian Proyek SD 2025

Next Post

SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

SPPG Diduga “Main Data” di SMP N 44 Bandar Lampung, Pengelola Diam Seribu Bahasa

Recommended

KNPI Lampung Siap Gelar Musyawarah Daerah ke-XIV, Calon Ketua Diminta Turun ke Tiga DPD Kabupaten/Kota

KNPI Lampung Siap Gelar Musyawarah Daerah ke-XIV, Calon Ketua Diminta Turun ke Tiga DPD Kabupaten/Kota

September 30, 2025
Sprindik Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Jejak Yayasan Misterius dan Klarifikasi yang Tak Kunjung Datang

Sprindik Turun! Kasus SMA Siger Makin Panas, Jejak Yayasan Misterius dan Klarifikasi yang Tak Kunjung Datang

December 1, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id