• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Pringsewu

Dinas Pertanian Pringsewu Perketat Pengawasan Harga Pupuk: Pengecer Nakal Terancam Ditutup

by Melda
November 19, 2025
in Pringsewu
Dinas Pertanian Pringsewu Perketat Pengawasan Harga Pupuk: Pengecer Nakal Terancam Ditutup
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Dinas Pertanian Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan harga pupuk bersubsidi di seluruh kios dan pengecer. Kebijakan ini diberlakukan menyusul turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini diambil demi memastikan petani benar-benar merasakan manfaat dari penurunan harga yang diharapkan dapat meringankan biaya produksi pertanian.

PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kios atau pengecer yang mencoba bermain harga. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan, maka kios tersebut akan langsung ditindak tegas hingga berpotensi ditutup.

“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, bisa langsung ditutup. Ini sudah menjadi instruksi jelas agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan ini,” ujar Maryanto, Senin (17/11/2025).

Berita Lainnya

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pertanian telah menurunkan tim pengawas yang bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan. Tim ini bertugas mengecek ketersediaan pupuk, harga jual, hingga memastikan tidak ada upaya manipulasi atau permainan harga oleh pengecer. Sejauh ini, menurut Maryanto, belum ditemukan laporan pelanggaran yang berarti, namun pengawasan akan terus diperketat.

Maryanto juga menanggapi alasan yang kerap digunakan pengecer terkait stok lama yang masih mengacu pada harga sebelum penurunan. Menurutnya, distributor telah menyesuaikan harga sejak kebijakan baru berlaku, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menjual dengan harga lama.

“Kalaupun pengecer mengatakan stok lama, distributor sudah langsung menebusnya. Jadi harga tetap harus harga baru. Tidak boleh ada alasan apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, menjelaskan bahwa terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga sebesar 20 persen. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya petani dalam proses produksi.

Berikut rincian harga pupuk bersubsidi setelah penurunan:

1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Menurut Sri Emalia, perubahan harga ini telah disosialisasikan ke seluruh distributor dan pengecer. Pemerintah berharap para pemangku kepentingan menjalankan kebijakan sesuai prosedur. Ia juga mengajak petani untuk aktif melapor jika ada indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kami meminta kerja sama petani untuk melapor jika menemukan kios yang masih menjual pupuk dengan harga lama atau harga di atas ketentuan. Kita ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan petani,” jelasnya.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Pringsewu berharap distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi semakin transparan serta berdampak positif bagi kesejahteraan petani. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor pangan di daerah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DinasPertanianPringsewuHargaPupuk2025PengawasanPupukPetaniPringsewuPupukSubsidiTurunSubsidiPertanian
Previous Post

Warga Tulangbawang Turun ke Jalan di Tiga Titik, Tuntut Puluhan Ribu Hektare dari HGU PT SGC Dikembalikan!

Next Post

Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Melda

Melda

Related Posts

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu
Pringsewu

Riyanto Pamungkas: Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas Pembangunan Pringsewu

by Melda
May 20, 2026
Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat
Pringsewu

Bantuan Pangan Jadi Upaya Pemkab Pringsewu Jaga Daya Beli Masyarakat

by Melda
May 19, 2026
Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung
Pringsewu

Program MBG Diharapkan Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal Lampung

by Melda
February 18, 2026
Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor
Pringsewu

Enam Hari Razia, Satlantas Polres Pringsewu Dominan Tindak Pelanggar Motor

by Melda
February 9, 2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia
Pringsewu

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia dalam CYLC di Kuala Lumpur, Malaysia

by Melda
January 12, 2026
Next Post
Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Guru SMA Siger Berbulan-Bulan Belum Terima Honor, DPRD Bandar Lampung Dikritik

Recommended

“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

“Pernyataan ‘Tak Ada Tanah Adat di Lampung’ Bikin Geger! Laskar Lampung Murka, Polda Diminta Bertindak Tegas!”

October 21, 2025
Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

Dzafira Adelia Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Dominasi Pelajar MuAD Metro

November 30, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id