MAJALAH NARASI- Dinas Pertanian Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan harga pupuk bersubsidi di seluruh kios dan pengecer. Kebijakan ini diberlakukan menyusul turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini diambil demi memastikan petani benar-benar merasakan manfaat dari penurunan harga yang diharapkan dapat meringankan biaya produksi pertanian.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kios atau pengecer yang mencoba bermain harga. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan, maka kios tersebut akan langsung ditindak tegas hingga berpotensi ditutup.
“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, bisa langsung ditutup. Ini sudah menjadi instruksi jelas agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan ini,” ujar Maryanto, Senin (17/11/2025).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pertanian telah menurunkan tim pengawas yang bertugas melakukan monitoring rutin di lapangan. Tim ini bertugas mengecek ketersediaan pupuk, harga jual, hingga memastikan tidak ada upaya manipulasi atau permainan harga oleh pengecer. Sejauh ini, menurut Maryanto, belum ditemukan laporan pelanggaran yang berarti, namun pengawasan akan terus diperketat.
Maryanto juga menanggapi alasan yang kerap digunakan pengecer terkait stok lama yang masih mengacu pada harga sebelum penurunan. Menurutnya, distributor telah menyesuaikan harga sejak kebijakan baru berlaku, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menjual dengan harga lama.
“Kalaupun pengecer mengatakan stok lama, distributor sudah langsung menebusnya. Jadi harga tetap harus harga baru. Tidak boleh ada alasan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, menjelaskan bahwa terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga sebesar 20 persen. Penurunan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya petani dalam proses produksi.
Berikut rincian harga pupuk bersubsidi setelah penurunan:
1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Menurut Sri Emalia, perubahan harga ini telah disosialisasikan ke seluruh distributor dan pengecer. Pemerintah berharap para pemangku kepentingan menjalankan kebijakan sesuai prosedur. Ia juga mengajak petani untuk aktif melapor jika ada indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami meminta kerja sama petani untuk melapor jika menemukan kios yang masih menjual pupuk dengan harga lama atau harga di atas ketentuan. Kita ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan petani,” jelasnya.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Pringsewu berharap distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi semakin transparan serta berdampak positif bagi kesejahteraan petani. Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor pangan di daerah.***














