• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Eva Dwiana–Eka Afriana dan “Buah Terlarang” SMA Siger, Ketika Aturan Negara Diabaikan Layaknya Kisah Siti Hawa

by Melda
November 16, 2025
in Bandar Lampung
Eva Dwiana–Eka Afriana dan “Buah Terlarang” SMA Siger, Ketika Aturan Negara Diabaikan Layaknya Kisah Siti Hawa
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Pagi di Bandar Lampung seharusnya dimulai dengan hangat, ditemani sisa hujan semalam yang masih menempel di daun-daun kota. Namun ketenangan itu seketika terusik oleh satu ingatan: SMA Swasta Siger, sekolah yang belakangan mencuri perhatian publik. Ingatan itu memantul seperti kisah lama—kisah tentang larangan surga dan Siti Hawa yang tergoda buah terlarang. Imaji itu melompat, mengarah ke dua sosok perempuan yang kini berada di pusaran kontroversi: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.

Perbandingan itu bukan tanpa alasan. Dalam kisah kitab, larangan telah diberikan, namun tetap dilanggar. Dan apa yang terjadi hari ini terasa serupa. Sudah ada aturan negara yang jelas, peringatan dari berbagai pihak, hingga sorotan tajam dari praktisi pendidikan dan legislator. Namun larangan itu tetap saja ditembus, seolah “buah terlarang” itu terlalu menggoda untuk tidak dicicipi. Bedanya, jika kisah Hawa berakhir dengan terusirnya manusia pertama dari surga, kasus ini berakhir dengan kegaduhan publik, dugaan pelanggaran hukum, dan reputasi pemerintah daerah yang dipertaruhkan.

Akar persoalan bermula dari berdirinya SMA Siger—sekolah swasta perorangan yang didirikan oleh lima pihak, salah satunya adalah pejabat aktif: Eka Afriana. Masalahnya, SMA ini berdiri tanpa legalitas yang sah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 secara tegas menata tata kelola lembaga pendidikan. Namun aturan yang seharusnya menjadi pagar hukum itu justru tampak seperti dekorasi yang bisa dilewati kapan pun.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Puncak persoalan muncul ketika Eva Dwiana, sebagai Wali Kota, mengumumkan secara terbuka bahwa SMA Siger membuka pendaftaran peserta didik baru pada 9–10 Juli 2025. Pengumuman yang mencengangkan ini mengabaikan fakta bahwa sekolah tersebut bahkan belum mengantongi izin pendirian yayasan dari Kemenkumham. Lebih ironis lagi, sekolah itu diklaim “gratis” karena seluruh biaya ditanggung Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun publik tidak diberi tahu bahwa SMA tersebut bukan milik Pemkot, melainkan milik perorangan—salah satunya pejabat aktif yang seharusnya mengawasi, bukan menguasai.

Kepala sekolah swasta seluruh kota sempat memprotes, bahkan membawa perkara ini ke meja Dewan. Tetapi keputusan Eva tidak bergeser. Pendaftaran tetap berjalan, dan operasional sekolah dilanjutkan tanpa legalitas yang sah. Fakta paling mencolok terungkap pada 15 November 2025: penerimaan murid dilakukan tanpa dasar hukum yayasan, tanpa izin resmi, tanpa kejelasan legalitas.

Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah kedua pejabat itu sedang memainkan peran seperti Siti Hawa? Tahu ada larangan, tetapi tetap melakukan. Tahu ada aturan, tetapi memilih memetik buahnya.

Masalah tidak berhenti di legalitas yayasan. Ada indikasi pelanggaran lain yang tak kalah serius, yakni pelanggaran Permendagri terkait penggunaan aset negara. SMA Siger diketahui menggunakan fasilitas dua sekolah negeri: SMP 38 dan SMP 44 Kota Bandar Lampung. Kabid Dikdas Mulyadi mengklaim sudah ada izin, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti BAST (Berita Acara Serah Terima). Sementara Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud disebut belum memberikan klarifikasi lengkap menyangkut prosedur peminjaman aset kota. Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional SMA Siger kemudian berjalan di luar jalur regulasi.

Pertanyaan demi pertanyaan muncul: bagaimana sekolah perorangan dapat menggunakan aset negara tanpa prosedur yang jelas? Apakah ada intervensi? Apakah seluruh proses ini berjalan dengan restu dua pejabat kunci tersebut?

Publik makin bingung, karena kondisi ini justru terjadi di tengah seruan nasional untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Ironisnya, dua sosok perempuan yang memegang jabatan strategis di Kota Bandar Lampung justru berada di balik pendirian sekolah swasta yang kini dianggap melanggar undang-undang.

Sebagaimana diketahui, para pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda terdiri atas Eka Afriana (Kadisdikbud Bandar Lampung), Khaidarmansyah (eks Plt Sekda/Ketua Yayasan), Satria Utama (Sekretaris Yayasan dan Plt Kasubag Aset), Agus Didi Bianto (Bendahara), dan Suwandi Umar (Pengawas). Mereka adalah pihak yang menguasai sekolah yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Kontroversi ini belum berakhir. Pertanyaan publik belum terjawab. Legalitas yayasan belum jelas. Transparansi penggunaan aset daerah masih remang-remang. Dan pemerintah Kota Bandar Lampung belum juga memberikan penjelasan mendalam.

Dalam kondisi seperti ini, rakyat bertanya: apakah nurani telah kalah oleh ambisi? Apakah kekuasaan pelan-pelan mengikis kepatuhan terhadap aturan? Dan apakah kita sedang menyaksikan kisah baru tentang “buah terlarang” yang kembali dipetik oleh tangan-tangan yang seharusnya melindungi kepentingan publik?***

Tags: aset daerahDisdikbud Bandar LampungEka AfrianaEva DwianaKonflik KepentinganPelanggaran Sisdiknaspendidikan LampungPolemik Sekolah SwastaPPDB 2025SMA Siger
Previous Post

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo Minta SMA Siger Taat Aturan, Skandal Legalitas Mencuat

Next Post

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat SMA Swasta Siger Bandar Lampung

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat SMA Swasta Siger Bandar Lampung

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat SMA Swasta Siger Bandar Lampung

Recommended

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2025 Dibatalkan, 21 Anggota DPRD Tidak Hadir

November 6, 2025
Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Sepakat Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Bandar Lampung Diguncang Skandal SMA Siger, Tipidter Tunggu Sprindik untuk Tindak Lanjut

November 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id