MAJALAH NARASI– Polemik SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini dikonfirmasi Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, berdasarkan keterangan resmi DPMPTSP yang diketahui oleh Kadis Drs. Intizam, Selasa (11/11/2025).
“Sampai bulan November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diterimanya.
Selain izin pendirian, permohonan izin operasional SMA Siger juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa sekolah ini tidak diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas, menegaskan legalitas sekolah belum sah.
SMA Siger wajib menyerahkan dokumen krusial untuk mendapatkan izin, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir dari Disdikbud Lampung menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, hingga surat pernyataan bermaterai dari Kepala Sekolah yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.
Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan penggunaan aset. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah dilakukan menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, sementara yayasan dimiliki oleh perorangan, Dr. Khaidarmansyah. “Kalau pun mereka menunjukan denah atau inventaris, itu aset pemerintah, bukan milik yayasan. Jadi sekolah ini beroperasi di atas aset negara tanpa izin resmi,” ujarnya.
Kasus makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Saat dikonfirmasi, pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan aset negara. Aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” tegas Hendri.
Sampai saat ini, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Publik terus memantau proses investigasi, karena kasus ini menyangkut penyalahgunaan aset negara sekaligus potensi pelanggaran hukum pendidikan.
Kasus ini menegaskan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur adalah hal mutlak dalam pendirian sekolah swasta, terutama ketika menggunakan fasilitas negara. Masyarakat diingatkan untuk tetap kritis terhadap transparansi izin pendidikan swasta agar praktik ilegal serupa tidak terulang.***














