MAJALAH NARASI— Beredar isu yang menyebutkan bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB berencana menolak pemeriksaan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dengan jadwal sekitar pukul 11.00 WIB.
Rumor yang berkembang menyebutkan, penolakan BAP akan dilakukan jika Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelanggaran dan dasar hukum tuduhan terhadap tersangka. Namun, pengacara ketiga tersangka, Deddy Sitepu, secara tegas menepis kabar tersebut.
Menurut Deddy Sitepu, ketiga tersangka — yang terdiri dari seorang komisaris dan dua direksi PT LEB — dipastikan hadir dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan. “Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy kepada wartawan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kabar soal penolakan BAP oleh para tersangka tidak berdasar.
Deddy juga menekankan pentingnya transparansi dan penjelasan dari pihak kejaksaan. Tersangka berhak untuk mengetahui dan memahami secara detail dasar sangkaan dan bukti yang diajukan, sesuai dengan ketentuan pasal 54 KUHAP. Hal ini untuk memastikan tersangka bisa menyiapkan pembelaan dengan efektif dan tidak terhalang.
“Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, bantuan hukum tidak akan maksimal jika dasar sangkaan dan bukti yang diberikan tidak jelas,” tambah Deddy.
Kasus dugaan korupsi ini tengah menjadi sorotan publik di Lampung, terutama terkait dana PI 10% yang dinilai cukup besar. Kejaksaan diharapkan memberikan kejelasan mengenai kronologi dan bukti yang memberatkan, sehingga proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.
Selain itu, para pengamat hukum menyatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini merupakan langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10%. Keterangan dari tersangka dan proses BAP akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan pengajuan tuntutan atau penetapan status tersangka lebih lanjut.
Deddy Sitepu menambahkan, kehadiran tersangka yang kooperatif juga menjadi bentuk keseriusan pihak PT LEB untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kehadiran mereka menunjukkan itikad baik dalam menjawab pertanyaan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Deddy.
Masyarakat dan media di Lampung diperkirakan akan memantau jalannya pemeriksaan ini dengan seksama, mengingat kasus ini menyangkut dugaan pengelolaan dana yang berpotensi merugikan negara dan menjadi perhatian publik. Pihak kejaksaan pun diharapkan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.***














