MAJALAH NARASI- Gelombang laporan terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terus bergulir ke berbagai lembaga penegak hukum. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan kuat adanya praktik dinasti kebijakan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sejumlah laporan dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan yang dinilai berpihak pada kelompok tertentu, serta dugaan penyimpangan dalam proses mutasi jabatan dan pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Menurut sumber internal di lingkungan Pemkot, sejumlah kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Eva Dwiana dan Eka Afriana dianggap tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa keputusan penting, seperti mutasi pejabat, pengangkatan kepala sekolah, serta penyaluran dana bantuan pendidikan, diduga kuat sarat dengan kepentingan pribadi dan politik.
Laporan ke Polda Lampung disebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan jabatan publik, sementara laporan ke Kemendagri menyoroti pelanggaran etika dan tata kelola pemerintahan. Tak hanya itu, laporan ke Kejaksaan Agung turut menyoroti aspek hukum administratif yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Publik menilai tindakan tersebut mencerminkan adanya pola kepemimpinan yang tidak lagi berorientasi pada pelayanan masyarakat, melainkan kepentingan politik jangka panjang. Gelombang kritik dari masyarakat dan pengamat politik pun semakin deras, menuntut agar aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menuntut keterbukaan informasi publik. Mereka mendesak agar Eva Dwiana memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait seluruh tuduhan yang mengemuka.
Pengamat politik dari Universitas Lampung, Dr. Rendy Saputra, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi titik balik penting bagi wajah politik lokal di Lampung. Menurutnya, jika laporan ini terbukti, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah. Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen jabatan dan mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Sementara itu, hingga kini baik Eva Dwiana maupun Eka Afriana belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan-laporan tersebut. Meski begitu, tekanan publik semakin besar, dan isu ini berpotensi memengaruhi stabilitas politik menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya.
Kasus dugaan dinasti kebijakan ini menggambarkan bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu, bukan untuk melayani kepentingan rakyat. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah bisa runtuh, dan citra kepemimpinan Eva Dwiana akan semakin terpuruk di mata masyarakat.***














