MAJALAH NARASI– Pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Banyak warga dari kabupaten/kota mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya untuk mengurus perbaikan ijazah atau mengganti ijazah SMA/SMK yang hilang. Proses ini memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi layanan publik dan sejauh mana aksesibilitas bagi masyarakat.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menjelaskan pada Kamis, 6 November 2025, bahwa pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor provinsi. Hal ini dikarenakan keabsahan dokumen dan risiko hukum jika prosedur tidak dijalankan secara tepat. “Ya karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” tegas Thomas. Ia menegaskan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang di kabupaten/kota, melainkan untuk memastikan setiap ijazah resmi dan sah secara hukum.
Disdikbud Lampung telah memiliki layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di kompleks perkantoran Disdikbud di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pendidikan. Selain itu, ada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kota, termasuk Tanggamus, yang bertugas membantu warga dalam pelayanan pendidikan. Namun, kenyataannya, warga masih banyak yang merasa kesulitan karena harus bepergian jauh dan bahkan menginap di Bandar Lampung untuk menyelesaikan urusan ijazah mereka.
Salah satu contohnya adalah Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ujar Riko. Tidak hanya Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga menempuh perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya.
Kesulitan yang dihadapi warga semakin terasa ketika berkas yang dibawa ternyata masih ada kekurangan atau kesalahan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah satu warga, yang akhirnya harus kembali di lain hari untuk menyelesaikan urusannya. Meski begitu, Tanggamus berada di bawah tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, dengan kantor yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Thomas Americo menegaskan bahwa meskipun ada Kacabdin, pengurusan ijazah tetap harus melalui kantor provinsi untuk menjamin keabsahan dokumen. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar tidak menimbulkan risiko hukum yang bisa berdampak serius, baik bagi warga maupun institusi.
Fenomena ini menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi publik: Apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah cukup efisien dan berpihak pada masyarakat? Apakah keberadaan Kacabdin dan PTSP cukup membantu mengurangi beban warga yang harus melakukan perjalanan jauh hanya untuk urusan administrasi sederhana? Fakta bahwa masih banyak warga harus menginap dan menempuh perjalanan panjang menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik di bidang pendidikan masih memerlukan pembenahan signifikan.
Selain itu, pengurusan ijazah yang rumit ini juga berdampak langsung pada proses perekrutan pegawai, terutama mereka yang ingin melamar pekerjaan paruh waktu atau menjadi ASN. Kendala administratif ini memaksa warga untuk mengalokasikan waktu dan biaya tambahan, yang seharusnya bisa diminimalkan dengan sistem layanan yang lebih terdesentralisasi dan digital.***














