MAJALAH NARASI— Kota Bandar Lampung digemparkan oleh kasus penyelenggaraan SMA swasta Siger yang diduga ilegal dan liar, setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan hukum meski indikasi pelanggaran regulasi sudah jelas. Kasus ini kini resmi sampai ke Polda Lampung, menarik perhatian publik serta penggiat pendidikan dan kebijakan publik.
Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik yang melaporkan dugaan pelanggaran ini, menegaskan bahwa ia telah mengadukan Lembaga Pendidikan Masyarakat yang menggunakan aliran dana Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung. Penanganan kasus ini kini berada di Unit 3 Subdit 4 Tipidter.
“Telah kami laporkan melalui Dirkrimsus, dan penanganannya sekarang berada pada Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” jelas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Menurut Abdullah, ia telah mengantongi bukti dari lembaga kredibel mengenai legalitas perizinan yang belum tersampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bukti ini menunjukkan bahwa SMA Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa izin resmi, yang berpotensi membahayakan masa depan peserta didik.
“Saya sudah memiliki dokumen yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa sekolah ini beroperasi tanpa legalitas perizinan, dan hal ini bisa berdampak negatif bagi pendidikan anak-anak,” ujar Abdullah.
Meski begitu, penggiat kebijakan publik ini enggan mempublikasikan seluruh dokumen yang dimilikinya. Ia menyebut, beberapa bukti sengaja disimpan agar dapat digunakan sebagai kartu as jika muncul kejanggalan lain dalam proses penyidikan di kemudian hari.
“Saya tidak mempublikasikan semua bukti karena ini bisa menjadi kartu as jika nanti ada hal-hal lain yang muncul selama proses penyidikan,” jelasnya.
Pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah menyerahkan bukti tambahan berupa profil Yayasan Siger Pakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, beserta dokumen pendukung lainnya, kepada Unit 3 Tipidter. Dokumen ini menjadi landasan penting agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Pada hari itu, kami menyerahkan profil yayasan dan dokumen tambahan lainnya kepada Unit 3 Tipidter untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Abdullah.
Sumber internal Polda Lampung menyebut bahwa Unit Tipidter kini tengah menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap kasus SMA Siger. SP2HP ini menjadi salah satu tahap penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan swasta, terutama yang menerima dana publik. Dugaan operasional tanpa izin tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga berpotensi merugikan peserta didik dan menimbulkan kerugian negara.
Publik Bandar Lampung kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum dan Disdikbud Lampung untuk memastikan bahwa praktik pendidikan ilegal dapat segera dihentikan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi siswa yang terdampak. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar mematuhi regulasi dan transparansi dalam pengelolaan dana serta legalitas operasional.***














