• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp75 Miliar, Langkah Tegas Lindungi Negara dan Masyarakat

by Melda
November 7, 2025
in Bandar Lampung
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Hampir Rp75 Miliar, Langkah Tegas Lindungi Negara dan Masyarakat
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI — Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menunjukkan komitmen tegas terhadap penegakan hukum dengan memusnahkan barang ilegal senilai Rp74,95 miliar, Kamis (6/11/2025). Pemusnahan ini dilakukan di Bandar Lampung dan Bengkulu, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan mencakup jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman beralkohol, tembakau iris, hingga narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan barang ilegal ini sekaligus menegaskan bahwa Bea Cukai Sumbagbar tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan aman bagi industri legal.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan ini lebih dari seremoni. “Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami menindak tegas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap tindakan ini menunjukkan bahwa kami serius menjaga keamanan pasar dan melindungi industri legal,” ujarnya.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Peningkatan Penerimaan Negara

Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Sumbagbar mencatat capaian penerimaan negara yang signifikan hingga September 2025, sebesar Rp1,76 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, disusul Bea Masuk Rp227 miliar dan Cukai Rp14 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi indikator keberhasilan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.

Koordinasi Lintas Instansi

Keberhasilan pemusnahan dan pengawasan ini tak lepas dari koordinasi intensif antara berbagai instansi. Agus Yulianto menekankan pentingnya sinergi dengan Kejaksaan, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah. “Kerja sama ini memastikan setiap penindakan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” jelas Agus.

Data Penindakan hingga Triwulan III 2025

Hingga triwulan III 2025, Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan 841 penindakan, mengamankan berbagai jenis barang ilegal. Detailnya, 40,3 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, 15,4 ribu liter minuman beralkohol, serta narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Jumlah ini menegaskan besarnya tantangan yang dihadapi dalam menekan peredaran barang ilegal, sekaligus pentingnya pengawasan yang konsisten.

Perlindungan bagi Masyarakat dan Industri Legal

Agus Yulianto menekankan bahwa setiap batang rokok dan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan berarti perlindungan bagi masyarakat dari risiko kesehatan dan kriminalitas, serta mendukung industri legal yang taat aturan. Pemusnahan ini sekaligus menjadi sinyal bagi para pelaku usaha ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi.

ASDP menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang ilegal. Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, pengawasan, dan pelayanan publik. “Kami terus memastikan ekonomi daerah tetap sehat dan terkontrol, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang legal,” tutup Agus.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Sumbagbar menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Bandar LampungBarang IlegalBea CukaiBengkuluIndustri LegalMinuman BeralkoholNarkotikaPemusnahan Rokokpenegakan hukumPenerimaan NegaraPerlindungan KonsumenSumbagbar
Previous Post

ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas Utama

Next Post

Bandar Lampung Diguncang Skandal SMA Siger, Tipidter Tunggu Sprindik untuk Tindak Lanjut

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Sepakat Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Bandar Lampung Diguncang Skandal SMA Siger, Tipidter Tunggu Sprindik untuk Tindak Lanjut

Recommended

Kukuhkan Sembilan Profesor, Unila Perkuat Daya Saing Global

Kukuhkan Sembilan Profesor, Unila Perkuat Daya Saing Global

September 17, 2025
Akademisi UIN Lampung Puji Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Soroti Gizi Anak Sekolah

Akademisi UIN Lampung Puji Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Soroti Gizi Anak Sekolah

October 2, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id