• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Berlaku Mulai 10 November 2025

by Melda
November 7, 2025
in Bandar Lampung
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Berlaku Mulai 10 November 2025
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Pemerintah Provinsi Lampung resmi memulai era baru pengelolaan komoditas ubi kayu dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Pergub ini yang digelar di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat industri pengolahan, dan memastikan tata kelola komoditas yang lebih adil dan transparan di seluruh Provinsi Lampung.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar air maksimal 15%. Harga ini telah disepakati melalui koordinasi intensif antara Pemprov Lampung, para bupati, dan Kementerian Pertanian. Gubernur Mirza menekankan bahwa HAP ini berlaku tidak hanya untuk pabrik pengolahan tapioka, tetapi juga untuk lapak-lapak di tingkat kabupaten, sehingga seluruh rantai pasok dapat merasakan kepastian harga.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, kami juga menandatangani kesepakatan harga acuan untuk industri pengolahan tapioka. Ini berlaku untuk pabrik maupun lapak-lapak, sehingga setiap transaksi mengikuti standar yang jelas. Kami pastikan regulasi ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha,” jelas Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza menekankan pentingnya keterlibatan para bupati, karena kewenangan perizinan dan pengawasan lapak berada di tingkat kabupaten. Untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan efektif, pemerintah provinsi akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Kolaborasi ini bertujuan menghindari pelanggaran dan memastikan setiap pihak yang terlibat menaati ketentuan harga acuan.

Selain itu, Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk menangani setiap pelanggaran Pergub. Gubernur Mirza memberi waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan aturan ini kepada lapak dan pabrik. Mulai 10 November 2025, Pergub ini akan diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten.

“Bupati-bupati akan membantu kami menyosialisasikan kebijakan ini agar setiap lapak dan pabrik memahami regulasi. Ini bukan sekadar aturan, tetapi kepastian usaha dan perlindungan untuk petani. Mulai 10 November, Pergub ini akan berjalan secara efektif,” tegasnya.

Selain soal harga, Gubernur Mirza menegaskan dasar hukum sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Pelanggaran akan ditindak berjenjang: mulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. “Sebelumnya belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi. Kini, setiap pelanggar akan mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Lampung yang terus menunjukkan tren positif. Hingga 2025, total investasi di provinsi ini mencapai Rp12 triliun, dengan sektor pertanian dan industri pengolahan menjadi magnet utama bagi investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Investasi di Lampung aman dan kondusif. Para investor semakin tertarik dengan sektor pertanian dan pengolahan. Kami berterima kasih kepada bupati yang telah menjaga stabilitas dan memberikan kemudahan berinvestasi di daerah masing-masing,” kata Gubernur.

Gubernur Mirza menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pengelolaan komoditas unggulan. “Lampung harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Pergub ini bukan sekadar regulasi, tapi langkah nyata untuk kesejahteraan petani dan kepastian bagi industri pengolahan,” pungkasnya.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Harga Acuan PembelianHilirisasi SingkongIndustri Pengolahaninvestasi LampungLampungPergub 36/2025Petani LampungUbi Kayu
Previous Post

Ekonomi Lampung Tumbuh 5,04% Triwulan III 2025, Terbesar Ketiga di Sumatera dan Dorong Investasi hingga Pariwisata

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Lampung Selatan Perkuat Sinergi Pembangunan Sosial Lewat Forum CSR, Targetkan 235 Perusahaan Bergabung di 2026

Recommended

Sosok Komang Koheri Jadi Sorotan: Mampukah Pengusaha Beras Berdarah Bali Menahan Guncangan Krisis Struktural Lampung Tengah?

Sosok Komang Koheri Jadi Sorotan: Mampukah Pengusaha Beras Berdarah Bali Menahan Guncangan Krisis Struktural Lampung Tengah?

December 12, 2025
Wabup Pringsewu Lantik Mabiran dan Kwaran Sukoharjo, Tegaskan Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Pembinaan Generasi Muda

Wabup Pringsewu Lantik Mabiran dan Kwaran Sukoharjo, Tegaskan Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Pembinaan Generasi Muda

September 18, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id