• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, March 20, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kontroversi SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Operasi Tanpa Izin, Nasib Siswa Jadi Sorotan Publik

by Melda
November 5, 2025
in Bandar Lampung
Kontroversi SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Operasi Tanpa Izin, Nasib Siswa Jadi Sorotan Publik
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik menyelimuti SMA Siger 2 Bandar Lampung setelah muncul dugaan bahwa sekolah menengah atas ini beroperasi tanpa izin pendirian resmi dari pemerintah. Kasus ini menjadi sorotan publik, akademisi, dan penggiat kebijakan pendidikan karena menyangkut legalitas satuan pendidikan sekaligus perlindungan hak peserta didik yang masih berstatus anak. Dugaan ini memicu perdebatan serius terkait tata kelola pendidikan, akuntabilitas pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi pelajar.

Menurut verifikasi awal, SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung, Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung, dugaan kuat menunjukkan sekolah ini belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat (1) menegaskan setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (2) menekankan persyaratan izin yang mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen pendidikan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur ketentuan tambahan, termasuk persyaratan kepemilikan tanah, kelayakan gedung, serta bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini, SMA Siger 2 diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah kota tanpa status legal yang jelas, sehingga berpotensi melanggar regulasi.

Berita Lainnya

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menyarankan langkah-langkah resolutif yang perlu segera diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung:

Pertama, menghentikan sementara kegiatan pendidikan di SMA Siger 2 Bandar Lampung hingga izin pendirian terverifikasi resmi. Tindakan ini untuk mencegah tuduhan pembiaran dan pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk memastikan peserta didik tetap mendapat pendidikan yang layak. Penempatan siswa di sekolah lain harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, agar mereka dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan belajar tanpa melanggar batas waktu pendidikan yang berlaku.

Ketiga, kasus ini memiliki indikasi pelanggaran pidana sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Bukti terkait, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter, pada Rabu, 5 November 2025.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti struktur pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 2 Bandar Lampung. Berikut daftar pengurus yang diduga bertanggung jawab:

1. Eka Afriana – Pembina Ketua
2. Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
3. Satria Utama – Sekretaris Pengurus
4. Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus
5. Suwandi Umar – Ketua Pengawas

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Legalitas sekolah berdampak langsung pada hak-hak siswa, keamanan hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan transparan agar kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan satuan pendidikan dan memastikan hak peserta didik terlindungi.

Selain itu, publik menuntut keterbukaan mengenai proses pengawasan izin pendidikan di Bandar Lampung, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah lain yang menggunakan fasilitas pemerintah tanpa izin resmi. Dengan langkah yang tegas dan koordinasi lintas instansi, diharapkan polemik SMA Siger 2 tidak merugikan masa depan siswa dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pendidikan di wilayah ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dugaan Tidak BerizinLegalitas SekolahPendidikan Bandar LampungPerlindungan SiswaPolda LampungSMA Siger 2TipiterUU Sistem Pendidikan NasionalYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Tanggamus Gelar Rakor Persampahan MBG, Strategi Baru Kelola Limbah Ramah Lingkungan

Next Post

Wakil Jerman Terancam Tumbang, Jose Mourinho dan Benfica Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Melda

Melda

Related Posts

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

by Melda
March 16, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

by Melda
March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

by Melda
March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

by Melda
March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

by Melda
March 7, 2026
Next Post
Wakil Jerman Terancam Tumbang, Jose Mourinho dan Benfica Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Wakil Jerman Terancam Tumbang, Jose Mourinho dan Benfica Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Recommended

Kuliah Gratis di Eropa? Ini Daftar Beasiswa Terbaru 2025

Kuliah Gratis di Eropa? Ini Daftar Beasiswa Terbaru 2025

September 26, 2025
Wabup Pringsewu Bongkar Kunci Sukses Pembangunan: Kolaborasi Eksekutif & Legislatif Jadi Penentu

Wabup Pringsewu Bongkar Kunci Sukses Pembangunan: Kolaborasi Eksekutif & Legislatif Jadi Penentu

September 17, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional
Bandar Lampung

Kolaborasi Global: Seniman Indonesia Tampil di Workshop Internasional

March 16, 2026
Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Lampung Selatan

Panji Padang Ratu Tegaskan Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

March 12, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Masyarakat Dukung Program MBG untuk Wujudkan Indonesia Emas

March 10, 2026
MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat
Bandar Lampung

MBG Go Lokal: DPR RI Ajak Warga Sukabumi Indah Dukung Anak Sehat

March 9, 2026
Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian Ajak Warga Bandar Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

March 7, 2026
Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG
Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Antusias Ikuti Sosialisasi Program MBG

March 7, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id