MAJALAH NARASI– Polemik menyelimuti SMA Siger 2 Bandar Lampung setelah muncul dugaan bahwa sekolah menengah atas ini beroperasi tanpa izin pendirian resmi dari pemerintah. Kasus ini menjadi sorotan publik, akademisi, dan penggiat kebijakan pendidikan karena menyangkut legalitas satuan pendidikan sekaligus perlindungan hak peserta didik yang masih berstatus anak. Dugaan ini memicu perdebatan serius terkait tata kelola pendidikan, akuntabilitas pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi pelajar.
Menurut verifikasi awal, SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung, Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung, dugaan kuat menunjukkan sekolah ini belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat (1) menegaskan setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (2) menekankan persyaratan izin yang mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen pendidikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur ketentuan tambahan, termasuk persyaratan kepemilikan tanah, kelayakan gedung, serta bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan. Dalam hal ini, SMA Siger 2 diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah kota tanpa status legal yang jelas, sehingga berpotensi melanggar regulasi.
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani menyarankan langkah-langkah resolutif yang perlu segera diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung:
Pertama, menghentikan sementara kegiatan pendidikan di SMA Siger 2 Bandar Lampung hingga izin pendirian terverifikasi resmi. Tindakan ini untuk mencegah tuduhan pembiaran dan pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk memastikan peserta didik tetap mendapat pendidikan yang layak. Penempatan siswa di sekolah lain harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, agar mereka dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan belajar tanpa melanggar batas waktu pendidikan yang berlaku.
Ketiga, kasus ini memiliki indikasi pelanggaran pidana sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Bukti terkait, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter, pada Rabu, 5 November 2025.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti struktur pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 2 Bandar Lampung. Berikut daftar pengurus yang diduga bertanggung jawab:
1. Eka Afriana – Pembina Ketua
2. Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
3. Satria Utama – Sekretaris Pengurus
4. Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus
5. Suwandi Umar – Ketua Pengawas
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Legalitas sekolah berdampak langsung pada hak-hak siswa, keamanan hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan transparan agar kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan satuan pendidikan dan memastikan hak peserta didik terlindungi.
Selain itu, publik menuntut keterbukaan mengenai proses pengawasan izin pendidikan di Bandar Lampung, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah lain yang menggunakan fasilitas pemerintah tanpa izin resmi. Dengan langkah yang tegas dan koordinasi lintas instansi, diharapkan polemik SMA Siger 2 tidak merugikan masa depan siswa dan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pendidikan di wilayah ini.***













