• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?

by Melda
November 2, 2025
in Bandar Lampung
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil Migas atau Fallasi Regulasi yang Membingungkan Publik?
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI- Kasus PT LEB terus menjadi perbincangan hangat di publik. Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris dan Direksi perusahaan daerah ini telah memicu pertanyaan serius soal keabsahan prosedur hukum dan dasar regulasi yang digunakan. Kejati Lampung bahkan mempublikasi para tersangka dengan rompi tahanan dan mengumumkan penyitaan aset miliaran rupiah, memicu kontroversi dan spekulasi: dari mana sebenarnya kerugian negara itu muncul?

Publik makin penasaran setelah Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut istilah “Role Model” yang dalam kultur populer sering diterjemahkan sebagai “kelinci percobaan”. Istilah ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum: apakah direksi PT LEB dijadikan percobaan penegakan hukum atas pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) yang dihasilkan kontraktor migas?

Masalahnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum secara jelas mengatur mekanisme pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau BUMD. Dana ini bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan merupakan bagian dari bagi hasil migas yang secara formal masuk ke kas pemerintah daerah. Logika sederhananya: jika dana sudah masuk kas pemerintah provinsi, apakah direksi PT LEB bisa dikatakan merugikan negara?

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Pertanyaan lain muncul: mengapa para direksi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui jika regulasi mengenai penggunaan dana PI 10% masih abu-abu? Kejati Lampung perlu menjelaskan secara transparan prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas dengan BUMD, agar publik memahami apakah tindakan hukum ini benar-benar mencerminkan penyalahgunaan atau hanya interpretasi sempit dari aturan yang belum mapan.

Selain itu, publik menyoroti potensi ketidakkonsistenan penegakan hukum di BUMD lain di seluruh Indonesia. Jika pengelolaan PI 10% di PT LEB serupa dengan praktik umum BUMD lainnya, apakah kasus ini menjadi preseden berbahaya, atau benar-benar menegakkan hukum secara tegas? Banyak pihak menilai perlunya dokumen transparan terkait alur pengelolaan dana PI 10% yang dipublikasikan secara rinci, agar istilah “Role Model” tidak disalahtafsirkan sebagai “kelinci percobaan” yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan perlunya revisi dan pembaruan regulasi terkait Participating Interest 10% di sektor migas, termasuk aliran dana ke BUMD dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Publik menuntut Kejati Lampung untuk tidak hanya menampilkan visualisasi penahanan dan penyitaan aset, tetapi juga membuka data, audit internal, dan prosedur hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini penting agar tidak muncul kesan bahwa tindakan hukum lebih bersifat simbolik atau politis ketimbang berbasis regulasi yang sah.

Kasus PT LEB sejatinya menjadi refleksi besar tentang penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola dana publik di Indonesia. Apakah ini benar-benar soal korupsi, ataukah akibat fallasi regulasi yang membuat direksi BUMD mudah dijadikan tersangka? Publik masih menunggu jawaban resmi dan analisis mendalam, sambil mempertanyakan: apakah PT LEB akan menjadi role model penegakan hukum, atau kelinci percobaan yang memicu debat panjang soal kepastian hukum di Indonesia?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana bagi hasil migasfallasi regulasihukum dan publikhukum migaskasus korupsi BUMDkelinci percobaan hukumkerugian negarakontroversi hukum LampungParticipating Interest 10%PT LEB
Previous Post

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Ukir Prestasi Nasional

Next Post

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Skandal Sekolah Siger: Bukan Milik Pemkot, Dana APBD Bisa Jadi Bermasalah?

Recommended

Bupati Tanggamus Tegas: Seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP Tanpa Calo, Semua Harus Transparan

Bupati Tanggamus Tegas: Seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP Tanpa Calo, Semua Harus Transparan

October 21, 2025
Tanggamus Rayakan Hari Batik Nasional dengan Semarak, Bunda PAUD Galakkan “Ayo Membatik”

Tanggamus Rayakan Hari Batik Nasional dengan Semarak, Bunda PAUD Galakkan “Ayo Membatik”

October 2, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id