• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda

by Melda
October 28, 2025
in Bandar Lampung
Skandal SMA Siger di Bandar Lampung Memanas, Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Tinggi Bappeda
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI – Polemik seputar SMA Siger, sekolah swasta yang kini tengah menjadi sorotan publik, kembali memunculkan fakta mengejutkan. Berdasarkan keterangan resmi dari unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025, Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda diduga adalah Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di sebuah institut swasta.

Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, menguatkan informasi tersebut. Selain itu, unggahan akun Instagram resmi SMA Siger 1 pada September lalu menunjukkan bahwa Khaidarmansyah, eks birokrat di bawah komando kebijakan kontroversial “The Killer Policy”, turut membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal ini memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme dan kepatuhan terhadap tata tertib penyelenggaraan pendidikan.

Skandal ini kian kompleks karena penginisiasi dan pengurus SMA Siger diduga merupakan kalangan birokrat tingkat tinggi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan saudara kembarnya yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, Eka Afriana, pernah terlibat dalam proses pendirian sekolah. Tidak hanya itu, keterlibatan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri yang menumpangkan kegiatan sekolah, Camat, hingga Dewan Pendidikan Lampung menambah kontroversi seputar tata kelola lembaga ini.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Dokumentasi publik yang beredar di media sosial, termasuk postingan kader muda Partai NasDem M. Nikki Saputra dan unggahan TikTok Partai Keadilan Sejahtera (PKS), semakin memperkuat dugaan bahwa penyelenggaraan SMA Siger sarat dengan kepentingan birokrasi dan politik. Akibatnya, sekolah ini disebut “mengindikasikan kebodohan birokrasi” sekaligus “merefleksikan birokrat serampangan” di kota Bandar Lampung.

Yang mengherankan, para praktisi anti-tata tertib ini sejatinya adalah pejabat yang telah bersumpah dan memiliki biaya hidup dijamin APBD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, penyelenggaraan sekolah swasta tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Dugaan pelanggaran juga mencakup penggunaan aset negara dan APBD untuk yayasan milik perseorangan, yang jelas menyalahi ketentuan administrasi dan hukum.

Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap sekolah swasta wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan untuk memperoleh izin operasional. SMA Siger hingga saat ini terindikasi belum memenuhi persyaratan tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik terkait masa depan pendidikan puluhan murid yang menempuh belajar di sana.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa Ketua Yayasan Prakarsa Bunda bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SMA Siger. Dugaan sementara mengarah pada Khaidarmansyah sebagai sosok yang memimpin yayasan dan mengambil keputusan strategis terkait operasional sekolah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat: apakah puluhan siswa SMA Siger akan memperoleh ijazah formal setelah tiga tahun menempuh pendidikan? Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga pengawas pendidikan terkait penyelenggaraan sekolah tanpa izin?

Polemik ini tidak hanya menjadi perhatian warga Bandar Lampung, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena melibatkan eks pejabat tinggi, praktik birokrasi, dan kepentingan politik dalam sektor pendidikan. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak siswa terlindungi dan penyelenggaraan pendidikan sesuai regulasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDLampungBirokrasiLampungIzinSekolahKhaidarmansyahKontroversiSekolahLampungPendidikanSwastaSkandalPendidikanSMA_Siger
Previous Post

130 Ketua Koperasi Desa Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi SDM, Bupati Lampung Selatan Tegaskan Koperasi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa

Next Post

Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

Semangat Sumpah Pemuda Menggema di Polres Tanggamus: Generasi Muda Didorong Jadi Penentu Sejarah Bangsa

Recommended

Wabup Tanggamus Agus Suranto Tegaskan Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit 2026

Wabup Tanggamus Agus Suranto Tegaskan Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit 2026

October 9, 2025
Bupati Tanggamus Bongkar Jurus Ampuh Kendalikan Inflasi, Beras Surplus 74 Ribu Ton!

Bupati Tanggamus Bongkar Jurus Ampuh Kendalikan Inflasi, Beras Surplus 74 Ribu Ton!

September 16, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id