• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Monday, February 2, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

by Melda
October 27, 2025
in Bandar Lampung, Berita Pendidikan
Gempar! SMA swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD). Kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola pendidikan dan pengawasan pemerintah terhadap sekolah swasta di Lampung.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini membuat status sekolah menjadi abu-abu dan berpotensi merugikan peserta didik.

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang hadir, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas. DPRD Provinsi Lampung juga tidak terlihat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap pendirian sekolah baru di wilayahnya.

Berita Lainnya

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

Lebih jauh, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias meminjam aset pemerintah kota. Praktik ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan hukum, dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini. Tanpa aset tetap dan izin resmi, sekolah dianggap ilegal dan operasionalnya menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk kemungkinan tidak diakuinya ijazah resmi dari pemerintah.

Dampak yang lebih luas juga mulai terlihat. Peminjaman aset negara untuk kegiatan belajar mengajar berpotensi mengganggu fungsi sekolah negeri yang menampung siswa asli. Selain itu, pengelolaan sumber daya pendidikan secara ilegal dapat menimbulkan ketimpangan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Lampung.

Publik pun mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Lampung tampak kehilangan kontrol. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang beroperasi jelas tanpa izin, justru dibiarkan berjalan? Ketidakhadiran pemeriksaan atau tindakan tegas membuat sekolah ini bebas beroperasi meski melanggar aturan.

Pakar pendidikan menilai fenomena ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani. Langkah yang disarankan adalah pemanggilan yayasan pendiri, klarifikasi dari pemerintah kota, serta audit operasional sekolah. Hal ini penting untuk memastikan hak peserta didik terlindungi, aset negara tidak disalahgunakan, dan sistem pendidikan formal di Lampung berjalan sesuai regulasi yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungEva Dwianailegalizin sekolahPemerintah Provinsi Lampungpendidikan Lampungpolemik pendidikanRMDSMA Siger
Previous Post

Pemprov Lampung Apresiasi Mathla’ul Anwar: Peran Besar dalam Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Umat!

Next Post

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Melda

Melda

Related Posts

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

by Melda
February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

by Melda
January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

by Melda
January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

by Melda
January 29, 2026
Next Post
Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Recommended

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Bukan di Tindakan

October 6, 2025
Dari Tempat Tidur ke Asa Baru: Perjuangan Remaja Bangkit dari Luka Tekan

Dari Tempat Tidur ke Asa Baru: Perjuangan Remaja Bangkit dari Luka Tekan

January 22, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat
Beasiswa & Karir

Tangisan Pejabat, Kemarahan Publik: SMA Siger dalam Sidang Rakyat

February 2, 2026
Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak
Bandar Lampung

Krisis SMA Siger, SMK swasta nyatakan kesiapan tampung siswa terdampak

February 2, 2026
Laskar Lampung Nilai Pengamanan Aset Pemkot Bandar Lampung Tidak Adil
Bandar Lampung

Panji Padang Ratu: SMA Swasta Siger Contoh Buruk Tata Kelola Pendidikan

January 30, 2026
Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan
Bandar Lampung

Dana Hibah Sekolah: SMA Swasta Siger Jadi Sorotan Kritikus Pendidikan

January 30, 2026
Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Memanas: Kebijakan Eva Dwiana Jilid II Picu Kegaduhan

January 29, 2026
Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin
Bandar Lampung

Legalitas Hak Atas Tanah Warga Pringsewu Kian Terjamin

January 29, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id