• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Tuesday, December 16, 2025
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

by Melda
October 17, 2025
in Bandar Lampung
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI— Lebih dari satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Proses hukum yang panjang ini menarik perhatian publik karena melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga seorang penjual siomay. Namun, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, satu pertanyaan besar masih menggantung: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?

Yang mencengangkan, hingga kini pihak Kejaksaan belum pernah mengumumkan secara resmi jumlah kerugian negara (KN). Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara, namun tidak menjelaskan berapa nilainya. Hal ini terbilang janggal, sebab dalam hampir semua kasus korupsi, angka kerugian negara biasanya menjadi pijakan utama untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus PT LEB, perhitungan tersebut justru belum tuntas meski penyidikan sudah berjalan selama setahun penuh.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi. Apakah memang sulit menghitung kerugian negara dalam kasus ini, atau ada faktor lain yang membuat Kejaksaan enggan mengungkapkannya ke publik? Bila merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum. Namun, dalam konteks pengelolaan PI 10% migas, perhitungan tersebut memang tidak sederhana.

Berita Lainnya

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan dikabarkan beberapa kali menolak permintaan Kejaksaan untuk menetapkan adanya kerugian negara, karena pendapatan dari PI 10% merupakan hasil usaha yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. BPKP menilai bahwa dana tersebut bukan termasuk Dana Bagi Hasil Migas yang wajib disetorkan ke kas daerah, melainkan pendapatan perusahaan yang dikelola sesuai ketentuan hukum dan mekanisme korporasi.

Sumber internal menyebut, beberapa kali Kejaksaan datang ke BPKP dengan membawa konsep perhitungan sendiri, namun selalu pulang tanpa hasil. BPKP menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam laporan keuangan PT LEB, karena semua kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diaudit secara rutin. Bahkan, pada Desember 2024, Kejaksaan sempat melakukan penyitaan terhadap uang dolar Amerika sebesar 1,4 juta dolar AS milik PT LEB dengan dalih tidak tercatat dalam laporan keuangan. Setelah diverifikasi, ternyata dana tersebut justru sudah tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit dan dijelaskan secara rinci di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Isu yang sempat ramai itu akhirnya tenggelam tanpa penjelasan lanjutan.

Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah Kejaksaan benar-benar keliru dalam membaca laporan keuangan, atau ada motif lain di balik tindakan penyitaan tersebut? Beberapa pengamat menilai, langkah Kejaksaan yang terburu-buru mengumumkan penyitaan justru menimbulkan kesan bahwa kasus ini dikelola dengan motif politis, bukan semata-mata penegakan hukum.

Isu lain yang tak kalah kontroversial adalah kabar bahwa potensi kerugian negara mencapai 200 miliar rupiah. Angka fantastis ini beredar di ruang publik tanpa dasar yang jelas. Jika Kejaksaan menganggap PT LEB tidak berhak atas pengelolaan PI 10%, maka seluruh pendapatan perusahaan sebesar 271 miliar rupiah dianggap ilegal. Namun, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, karena pemberian hak PI 10% kepada PT LEB sudah mendapat persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

Faktanya, menurut hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB Tahun Buku 2022 yang dikutip dari akta notaris, perusahaan telah menetapkan dan menyalurkan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah kepada pemegang saham, yakni PT LJU (BUMD Provinsi Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Kabupaten Lampung Timur). Sisa dana sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional perusahaan, gaji, dan cadangan dana tahun berikutnya. Semua alokasi dana ini telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik serta disetujui oleh para pemegang saham.

Dengan kondisi demikian, publik semakin sulit memahami di mana sebenarnya letak kerugian negara yang dimaksud. Jika seluruh kegiatan keuangan telah diaudit, dana dividen sudah disalurkan ke BUMD milik pemerintah daerah, dan izin pengelolaan PI 10% dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, maka dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi tanda tanya besar.

Pertanyaan publik pun semakin menguat: apakah Kejaksaan benar-benar memiliki bukti yang kuat mengenai adanya perbuatan melawan hukum, atau kasus ini hanya bentuk “penegakan hukum simbolik” demi pencitraan institusi? Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil akhir perhitungan kerugian negara yang konon diserahkan kembali ke BPKP pada pertengahan 2025.

Jika perhitungan itu nantinya tetap tidak menemukan angka pasti, bukan tidak mungkin kasus ini akan kembali menimbulkan gelombang kritik dan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat Lampung kini menunggu dengan penuh tanda tanya: apakah kasus PI 10% PT LEB akan benar-benar mengungkap kebenaran, atau justru menjadi catatan lain dari drama panjang penegakan hukum di negeri ini?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB
Previous Post

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Melda

Melda

Related Posts

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

by Melda
December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

by Melda
December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

by Melda
December 16, 2025
Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung
Bandar Lampung

Ketegangan di Kementerian Kehutanan: Hutan Tenang, Krisis Menggantung

by Melda
December 15, 2025
Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung
Bandar Lampung

Poltekkes Tanjungkarang Dorong Kesehatan dan Ekonomi Warga Bernung

by Melda
December 15, 2025
Next Post
Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Gebyar “Ayo Membatik” Warnai Lampung Tengah, Bunda PAUD Ajak Anak Cinta Batik Sejak Dini

Recommended

CCED Unila, Senjata Rahasia Mahasiswa agar Tak Gagal Karier

CCED Unila, Senjata Rahasia Mahasiswa agar Tak Gagal Karier

September 15, 2025
Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Sepakat Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Bandar Lampung Diguncang Skandal SMA Siger, Tipidter Tunggu Sprindik untuk Tindak Lanjut

November 7, 2025

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB
Bandar Lampung

LSM Pro Rakyat Minta Kejagung Ambil Alih Perkara PT LEB

December 16, 2025
FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar
Bandar Lampung

FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah Lambar

December 16, 2025
Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun
Pringsewu

Gapura Jalan Kenanga II Pringsewu Belum Terwujud, Warga Keluhkan Tertunda Tiga Tahun

December 16, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme
Bandar Lampung

Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung yang Kritik Doa dan Materialisme

December 16, 2025
Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu
Pringsewu

Reses DPRD Pringsewu Bahas Infrastruktur dan Tunjangan Posyandu

December 16, 2025
Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029
Lampung Selatan

Edwin Apriandi Daftar Calon Ketua PWI Lampung Selatan 2026–2029

December 15, 2025
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id