• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontributor
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
Majalahnarasi.id
Advertisement
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian
No Result
View All Result
Majalahnarasi.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Bandar Lampung

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

by Melda
October 17, 2025
in Bandar Lampung
SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALAH NARASI– Kontroversi SMA Swasta Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, semakin memanas. Sekolah yang kini dijuluki publik sebagai “The Killer Policy” ini beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menimbulkan pertanyaan besar: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menuntaskan skandal pendidikan di tingkat kota ini?

Fakta di lapangan menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan pengecekan menyeluruh terkait keberadaan SMA Siger, meski lembaga ini sudah dikenal luas. Hal ini memicu keprihatinan para praktisi pendidikan dan masyarakat, mengingat kualitas dan legalitas lembaga pendidikan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

DPRD Provinsi Lampung juga terkesan abai. Ratusan kepala sekolah swasta telah melaporkan keberadaan SMA Siger dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan penerimaan murid baru, namun tidak ada tindak lanjut yang nyata. Bahkan DPRD Kota Bandar Lampung terlihat memberikan jalan bagi operasional sekolah ilegal ini dengan seolah membuka “karpet merah” untuk penyelenggaraan yang berpotensi merugikan remaja pra-sejahtera di kota tersebut.

Berita Lainnya

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

Kegiatan belajar-mengajar SMA Siger saat ini berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung karena belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. Padahal, berdasarkan ketentuan perizinan, sebuah sekolah swasta minimal harus memiliki aset fisik yang jelas sebagai jaminan operasional dan legalitasnya. Staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menegaskan hal ini pada 8 Oktober 2025.

Rencana Wali Kota Eva Dwiana yang ingin mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah juga menuai kritik keras. Terminal Panjang adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan sekolah, sehingga langkah ini menimbulkan dilema hukum dan potensi sengketa aset di masa depan. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan hukum dan administratif yang mengelilingi SMA Siger.

DPRD Kota Bandar Lampung pun tercatat senyap terkait prosedur alih anggaran Pemkot untuk mendukung sekolah swasta ini. Keheningan legislatif di tengah isu legalitas sekolah menimbulkan kecurigaan publik bahwa kepentingan politik dan administratif lebih diutamakan dibanding perlindungan hak murid dan tata kelola pendidikan yang baik.

Pemerintah pusat, terutama Kemendikbud, diharapkan turun tangan untuk memastikan legalitas SMA Siger. Langkah ini penting tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjamin masa depan puluhan siswa yang saat ini terjebak dalam lembaga pendidikan ilegal. Tanpa tindakan cepat, risiko terjadinya kerugian moral dan pendidikan bagi generasi muda Kota Bandar Lampung semakin tinggi.

Sementara itu, potensi SMA Siger mendapatkan izin tetap dipertanyakan. Tanpa kepemilikan tanah dan bangunan sendiri, legalitas sekolah ini rawan digugat di kemudian hari. Jika izin diterbitkan, masyarakat masih perlu mempertanyakan kredibilitas dan keabsahan lembaga tersebut.

Kasus SMA Swasta Siger menjadi cermin penting bagi pemerintah dan DPRD: Apakah mereka serius menjamin kualitas dan legalitas pendidikan, atau hanya sekadar menutup mata terhadap praktik yang merugikan masyarakat? Publik kini menanti langkah tegas dari semua pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar masalah ini tidak semakin melebar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDisdikbud Lampung\dprd lampungKEMENDIKBUDPendidikan Bandar LampungPRESIDEN PRABOWOsekolah ilegalSMA SigerWali Kota Eva Dwiana
Previous Post

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Dedikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Melda

Melda

Related Posts

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

by Melda
June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

by Melda
June 18, 2026
MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung
Bandar Lampung

MoU Himperra-BRI Jadi Langkah Nyata Dorong Pertumbuhan Sektor Properti di Lampung

by Melda
June 13, 2026
Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat
Bandar Lampung

Jaksa KPK Cegat Alasan Budaya Ketimuran dalam Pemberian Rp500 Juta kepada Pejabat

by Melda
June 12, 2026
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Klaim Hanya Seorang Profesional yang Berjuang untuk Kemajuan Lampung

by Melda
June 12, 2026
Next Post
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Recommended

Publik Pertanyakan Transparansi Dana Perpisahan di SMPN 22 Bandar Lampung

Publik Pertanyakan Transparansi Dana Perpisahan di SMPN 22 Bandar Lampung

May 21, 2026
Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi

Kebun 20% untuk Rakyat Masih Wajib, Laskar Lampung Bongkar Kekeliruan Tafsir Regulasi

June 4, 2026

Categories

  • Bandar Lampung
  • Beasiswa & Karir
  • Berita Pendidikan
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Literasi & Budaya
  • Metro
  • Multimedia
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Riset & Opini
  • Tanggamus
  • Teknologi Pendidikan
  • Tips Belajar & Ujian
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Don't miss it

Bandar Lampung

Suasana Berbeda Warnai Sidang PT LEB, Ketegangan Berganti Senyum Menjelang Vonis

June 18, 2026
Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan
Berita Pendidikan

Dikaitkan dengan Pungli BOS, Kabid Dikdas Lampung Selatan Minta Hak Jawab Dipublikasikan

June 18, 2026
Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas
Bandar Lampung

Anggota Datangi Rumah Bendahara, Hak Tabungan di KPRI Handayani Belum Jelas

June 18, 2026
Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan
Berita Pendidikan

Surat Terbuka untuk Eva Dwiana Viral, Singgung Infrastruktur hingga Polemik Pendidikan

June 17, 2026
Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung
Berita Pendidikan

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Setelah Aduan ke Kajati Lampung

June 17, 2026
Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!
Berita Pendidikan

Berkedok Liburan, Iuran Paksaan MKKS Lampung Selatan Dingatkan Pengamat: ASN Bukan Plesiran Saat PPDB!

June 16, 2026
Majalahnarasi.id

© 2025 - Majalahnarasi.id

No Result
View All Result
  • Berita Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Beasiswa & Karir
  • Kesehatan & Psikologi
  • Komunitas & Event
  • Lainnya
    • Literasi & Budaya
    • Multimedia
    • Riset & Opini
    • Teknologi Pendidikan
    • Tips Belajar & Ujian

© 2025 - Majalahnarasi.id