MAJALAH NARASI– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 32 tersangka narkoba dari 22 laporan polisi sepanjang bulan September 2025. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba, sementara 10 lainnya adalah pengguna atau penyalahguna. “Puluhan tersangka ini ditangkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan,” ujar Alfret, Jumat (3 Oktober 2025).
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Polisi mengamankan sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, serta 20 butir pil ekstasi. Alfret menambahkan, jika narkoba tersebut berhasil beredar, diperkirakan sekitar 1.051 orang akan menjadi korban penyalahgunaan dengan nilai ekonomi mencapai Rp309 juta. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bandar Lampung. Barang bukti ini sangat besar, jika dihitung dari jumlah orang yang berhasil kami selamatkan dari penyalahgunaan,” tegas Alfret.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan bahwa wilayah Tanjung Karang Pusat dan Panjang menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Sementara itu, Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus. Penangkapan lain terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang, masing-masing satu kasus. Menurut Indra, sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terpusat di satu wilayah, melainkan sudah merata di hampir seluruh kecamatan di Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku pun sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 15 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung peran dan jumlah narkoba yang terlibat.
Polresta Bandar Lampung menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan memperkuat koordinasi dengan Polsek di seluruh kota. Selain penegakan hukum, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Alfret menekankan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan memastikan Bandar Lampung tetap aman dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meningkatkan program sosialisasi dan edukasi anti-narkoba di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba serta dampak hukum yang menanti para pelaku.***
 
	    	 
                                






 
							






